Pulau tunda, adalah sebuah pulau kecil yang terletak di laut jawa, yakni di sebelah utara teluk Banten.
Secara administratif, pulau ini termasuk dalam wilayah Kabupaten Serang, Banten. Luas Pulau Tunda adalah sekitar 300 hektare. Pada Tahun 2007, jumlah penduduk Pulau Tunda mencapai 3.000 orang.
Pulau Tunda yang tenang bisa menjadi pilihan bagi penyu melakukan pendaratan untuk bertelur, tapi sayangnya menurut informasi dari warga Pulau Tunda masih banyaknya predator yang memakan telur penyu yang mengakibatkan telur penyu tidak bisa menetas.
sumber: foto warga
menurut salah satu warga mengatakan "kami beberapa kali menemukan telur penyu yang sudah di makan oleh predator".
dalam "Appendix I" Convention on International Trade in Endangered Species of Flora and Fauna (CITES) semua jenis penyu dari spesies ini tidak boleh diperdagangkan dan harus diawasi secara ketat. Pemerintah Indonesia telah menerbitkan undang-undang untuk melindungi keberadaan penyu, yaitu Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 dan UU no. 31 tahun 2004. Indonesia sebagai negara kepulauan yang wilayahnya memanjang di garis khatulistiwa memiliki kawasan perairan yang sangat luas, terdiri padang lamun dan terumbu karang, serta tersedia berbagai jenis alga, kekerangan dan krustase yang menjadi makanan utama penyu.
"oleh karena itu pemerintah setempat dan kalangan komunitas pengggiat konservasi harus bisa berkolaborasi untuk melindungi spesies penyu ini yang sudah hampir punah" ungkap dhaifan selaku penggiat konservasi di banten. (24/05/2025).